Bupati Berau Ingatkan Profesionalitas dan Larangan Pindah Bagi P3K Sebelum 5 Tahun

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menekankan aturan mengenai mutasi. Bahwasanya semua P3K yang dilantik tidak boleh mengajukan pindah tugas sebelum lima tahun masa kerja.

 

“Kalau tidak siap berjauhan dengan keluarga, lebih baik mundur. Karena aturan jelas, P3K tidak bisa langsung pindah,” tegas Bupati Sri Juniarsih Mas,  saat melantik Sebanyak 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, pada Jumat (19/9/2025) di Gedung RPJPD Tanjung Redeb.

 

Adapun komposisi Para P3K yang dilantik terdiri dari 56 tenaga Kesehatan, 209 tenaga Guru, dan 89 tenaga teknis.

 

Dalam kesempatan itu Bupati juga menekannya bahwa pelantikan ini bukan hanya seremonial, tapi awal dari tanggung jawab besar. “Saya ingin semua bekerja profesional, disiplin, dan mendukung visi-misi pemerintah daerah,” ujar Sri Juniarsih mempertegas.

 

Bupati Sri juga mengingatkan bahwa P3K wajib menjaga integritas dan kinerja. Ia menegaskan tidak ingin mendengar ada guru yang mengajar asal-asalan, tenaga kesehatan yang melayani pasien dengan buruk, atau tenaga teknis yang abai tugas.

 

“Kalau ada laporan tenaga kesehatan melayani dengan tidak ramah, atau guru tidak serius mengajar, kami akan tindak tegas melalui OPD maupun Inspektorat,” tegasnya.

 

Sri Juniarsih menyebut pelantikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN. Ke depan, Pemkab Berau berkomitmen memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer bisa terakomodasi melalui skema P3K sesuai regulasi.

 

Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan agar seluruh P3K bekerja dengan sepenuh hati.

 

 “Apa yang kita kerjakan adalah ibadah. Lakukan dengan ikhlas dan profesional, karena kita adalah pelayan masyarakat,” ujarnya. (sep/FN/Advertorial)